POSO - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan kembali digagalkan Petugas Rutan Kelas IIB Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Minggu (28/7/2024). Narkoba yang hendak diselundupkan jenis sabu.
Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 10.20 WITA, Minggu, 28 Juli 2024, petugas melakukan pemeriksaan barang titipan makanan (Coto Makassar) yang diantar oleh seorang ojek motor.
Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam makanan tersebut, yang saat itu dibungkus plastik obat klip. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi bersama Satuan Narkoba Polres Poso.
Agung memaparkan, barang berbungkus plastik obat klip tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan Rutan Poso. Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Poso, dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
"Setelah diperiksa lebih lanjut bersama rekan-rekan dari Polres Poso dikonfirmasi bahwa benar di dalam plastik obat tersebut adalah narkotika jenis sabu, barang bukti beserta oknum yang mengantarnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih mendalam,” kata Agung Sulistyo.
Penggagalan percobaan penyelundupan narkoba oleh petugas Rutan Poso ini mendapat apresiasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar. "Keberhasilan ini berkat upaya maksimal dalam menunaikan standar operasional prosedur, yakni memastikan bahwa seluruh barang titipan bersih dan tidak terdapat barang terlarang. Penggagalan ini adalah wujud para petugas di Rutan Poso sigap. Tentu ini hal yang positif dan harus terus dipertahankan," ujarnya.