Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gitaris Campursari Pelaku Pemerkosaan Bukan Anggota PAMMI

Zahirul Huda , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2013 |17:22 WIB
Gitaris Campursari Pelaku Pemerkosaan Bukan Anggota PAMMI
Ilustrasi
A
A
A

SEMARANG - Gitaris musik campursari, Sahil Asfari, yang dibekuk polisi karena diduga pelaku pemerkosaan terhadap dua biduan dangdut, bukan anggota Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI). Untuk menjerat korban, pelaku mengaku dekat dengan sejumlah musisi yang menawarkan menyanyi di berbagai acara.

"Pelaku sering mencomot nama-nama player musik kami saat menelefon korban. Tapi kami tidak ada yang kenal dengan pelaku,” kata kata pengurus PAMMI Kabupaten Semarang, Gatot Sam Surya, Jumat (15/11/2013).

PAMMI menyambut baik langkah polisi menangkap pelaku pemerkosaan Sahil Asfari, warga Desa Mluweh, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tertangkapnya tersangka membuat para musisi tidak saling curiga lagi.

“Dengan tertangkapnya pelaku kan semuanya jadi jelas tak lagi ada saling menduga bahwa pelaku itu teman sendiri atau siapa, karena saat sebelum memerkosa pelaku sering menyebut dirinya dalam percakapan di telefon bahwa dia adalah pemain suling atau pemain gitar yang selama ini kita kenal," tambahnya.

Sekadar diketahui, petugas Polrestabes Semarang membekuk seorang gitaris campursari tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan dengan korban para penyanyi dangdut. Setelah sempat buron sekira dua pekan sejak pemerkosaan kepada SEP di kawasan Hutan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sahil Asfari dibekuk di rumahnya di Dusun Karanggawang, Desa Mluweh, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Rabu 13 November sore. Dari penyelidikan polisi, tersangka dua kali melakukan aksi yang sama, yakni pertama kepada biduan dangdut berinisial LUK di kawasan Hutan Penggaron.

Tersangka menjerat SEP dengan mengaku memberi pekerjaan menyanyi di acara syukuran remaja, di daerah Sukun, Banyumanik, Semarang. Saat menjemput korban, tersangka membawa korban ke daerah Rowosari untuk melakukan aksinya.

Agar korban tak melawan, tersangka mengancam dengan pisau dan menutup mulut dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban. Ssetelah melakukan aksinya, telefon genggam korban dibawa kabur. Sementara korban ditinggal telanjang di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat, empat telefon genggam, satu sepeda motor yang digunakan tersangka dan sisa lakban untuk mengikat korban. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 dan 365 KUHP. Hingga saat ini, SEP masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tembalang Kota Semarang untuk melengkapi berkas laporan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement