Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Ajukan Resolusi Penyadapan ke PBB

Indonesia Ajukan Resolusi Penyadapan ke PBB
Menlu Marty Natalegawa saat bersama Presiden SBY. (Foto: Abror R/Setneg)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan resolusi soal penyadapan internasional ke Perwakilan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi ini diajukan bersama-sama dengan Brasil dan Jerman, yang juga menjadi korban penyadapan intelijen Amerika Serikat (AS).

"Resolusi itu tentu tidak hanya untuk Australia tetapi untuk semua negara, termasuk juga ke Amerika Serikat," tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam melalui akun twitternya @dipoalam49, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/11/2013).

Dia menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden SBY dan Menlu Marty Natalegawa, sudah mengambil langkah tepat dan tegas atas perlakuan penyadapan oleh pihak Australia.

Ia menegaskan, pemanggilan pulang Dubes RI di Canberra, Nadjib Riphat Kesoema, dan peninjauan kembali agenda kerjasama bilateral menunjukkan sikap tegas Indonesia kepada Australia yang belum serius menanggapi protes keras Indonesia terkait tindakan penyadapan intelijen negara tersebut kepada pejabat Indonesia.

Menurut Dipo, sebagaimana disampaikan Menlu Marty Natalegawa, Indonesia juga mengajukan resolusi soal penyadapan internasional ke PBB. Resolusi ini diajukan bersama-sama dengan Brasil dan Jerman, yang juga menjadi korban penyadapan intelijen AS.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Marty Natalegawa mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penyadapan yang dilakukan oleh Australia. Bahkan, Marty menyebut Australia berlaku layaknya "Pacman", semacam permainan video game.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement