BANDUNG - Terdakwa kasus sekte seks bebas, Gilang Ginanjar (26), divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Esti Ningsih, Kamis (28/11/2013).
Uniknya, Gilang yang dari dulu dikenal periang ini mengaku senang dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya satu tahun penjara.
“Seneng, seneng banget,” ucap Gilang kepada wartawan usai sidang.
Bahkan, setibanya di depan ruang tunggu tahanan, Gilang berteriak kepada seorang petugas penunggu tahanan dan memberitahukan vonis yang diterimanya. “Bapak, saya divonis delapan bulan,” ucapnya.
Sontak, hal itu langsung mendapat respons berupa sorakan dari 20-an tahanan yang berada dalam ruang tunggu. “Cie, cie, cie,” teriak para tahanan.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Gilang secara sah telah melakukan pemalsuan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP.
Meski Gilang dinyatakan sakit secara mental dan kepribadian, namun hal itu tidak menggugurkan tuntutan jaksa. Menurutnya, hal itu hanya menjadi poin penilaian hakim untuk memberikan hukuman kepada Gilang.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Gilang, Tito Pandjaitan, mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim. Namun, dia meminta agar polisi mencari tahu seseorang bernama Reza.
“Reza ini selalu disebut-sebut dalam persidangan orang yang membantu Gilang. Itu menjadi tugas baru untuk mencari tahu siapa dia,” tegasnya.
Peran Reza dalam kasus ini, lanjut Tito, membantu membuat dan mengetik beberapa dokumen palsu mengenai sekte seks bebas.
Atas putusan itu, Gilang akan menghirup udara bebas pada akhir Januari 2014.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.