BANDUNG - Empan bulan sudah GL (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik terkait sekte seks bebas PNS di Kota Bandung, Jawa Barat. Berkasnya sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Namun kasusnya belum juga disidangkan.
Kuasa hukum GL, Tito Pandjaitan, menilai, penahanan terhadap kliennya yang sudah terlalu lama sangat tidak wajar.
“Sekarang GL dititipkan di Rutan Kebon Waru. Umumnya kan penahanan dan perpanjangan itu 40+20 (hari), tapi ini lama sekali. Enggak wajar,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2013).
Tito mengatakan, pada 19 Agustus 2013 pihak kejaksaan memperpanjang status penahanan terhadap kliennya selama satu bulan tanpa ada kejelasan kapan akan disidangkan.
“Sampai sekarang belum dilimpahkan (ke pengadilan). Katanya belum lengkap (berkas),” tuturnya.
Ia berharap kliennya segera dimeja hijaukan. “Saya berharap segera disidang. Jadi biar jelas, apakah GL ini bersalah atau tidak di mata hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui, pada Mei 2013 masyarakat sempat dihebohkan dengan isu sekte seks bebas di lingkungan PNS Pemkot Bandung. Institusi yang dicemarkan adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.