Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sekte Seks Bebas Ditunda karena Status Agama

Tri Ispranoto , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2013 |11:27 WIB
Sidang Sekte Seks Bebas Ditunda karena Status Agama
Barang bukti pemalsuan dokumen terkait seks bebas (Foto: Tri Ispranoto/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Berkas kasus sekte seks bebas yang menyeret GL sebagai tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Kini sidang sudah memasuki eksepsi.

Kuasa hukum GL, Tito Pandjaitan, mengatakan, kliennya sudah dua kali menjalani sidang, yakni pada 26 September dan 3 Oktober.

“Sudah sidang. Sidang perdananya pembacaan dakwaan Kamis pekan lalu. Kemarin baru sidang lagi,” jelasnya kepada Okezone, Jumat (4/10/2013).

Menurutnya, sidang terakhir terpaksa ditunda karena ada beberapa kesalahan dalam dakwaan maupun surat kuasa. Kesalahan tersebut terkait status agama GL yang berbeda saat disumpah dan di BAP (berita acara pemeriksaan).

Tito mengungkapkan, di BAP GL mengaku beragama Islam. Namun dalam perjalanannya, ia berubah dan mengaku beragama Protestan.

“Jadi dengan adanya ralat atau renvoi kemarin, jadi sudah resmi HL beragama Protestan. Sidang kemarin yang harusnya beragendakan pembcaan eksepsi pun ditunda,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Selasa, 8 Oktober.

Jaksa mendakwa GL dengan Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan dan Pasal 311 KUHP mengenai Pencemaran Nama Baik.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement