Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Grebek Kampung Ambon, Polisi Ciduk 2 Orang Bandar Narkoba

Grebek Kampung Ambon, Polisi Ciduk 2 Orang Bandar Narkoba
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang bandar narkoba di Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, atau dikenal Kampung Ambon, dini hari tadi.

Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan tertangkapnya pengedar narkoba bernama Angga Suardi yang ditangkap di Perumahan Cengkareng Indah, dan Sabu 0,5 gram.

"Kami lakukan pengembangan dan menangkap pelaku Roy Frans di Kampung Ambon disana kita temukan sejumlah alat hisap," ujar Sutoyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2013).

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dua paket kecil sabu seberat 0,5 gram, sejumlah alat hisap, korek api, dan uang ratusan juta rupiah. "Sedangkan bandar narkoba yang berada di rumah tersebut masih menjadi DPO," tuturnya.

Kini kedua pelaku tersebut meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Kebon Jeruk, dan dikenakan pasal 114 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement