JOMBANG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Heri Prabowo, membantah tudingan bahwa pihaknya menutup praktik terapi Masudin karena desakan dari kalangan medis.
Heri, Senin (9/12/2013), menjelaskan, praktik terapi untuk penyandang cacat milik Masudin belum berizin, sehingga pihaknya menutup tempat tersebut untuk sementara. Ia meminta Masuidn mengurus terlebih dulu izin praktik ke Kantor Dinkes Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Apalagi, kata dia, sejauh ini belum ada laporan unsur penipuan dari masyarakat dalam praktik terapi Masudin.
Dinkes Jombang mengakui sudah beberapa kali menerima undangan dari Masudin untuk mengecek langsung praktik terapinya di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang. Namun Heri menandaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian tersebut.
Ditambahkan Heri, Kemenkes membagi pengobatan tradisional dalam empat golongan, yakni pemijatan, herbal atau jamu-jamuan, pengobatan yang menggunakan agama atau doa-doa, dan pengobatan bersifat prana atau gaib.
Meski Masudin membantah melakukan pengobatan menggunakan gaib, namun Dinkes Jombang menggolongkan terapi itu ke golongan prana atau tenaga gaib.
Heri mempersilakan Masudin mengurus perizinannya ke Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP2T) Dinkes Provinsi Jatim untuk kategori nomor 4.
Sementara itu, Masudin meminta masyarakat tetap tenang karena ia tetap akan membuka praktiknya. Ia juga berjanji akan mengurus perizinan sesuai permintaan Dinkes Jombang.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.