Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masudin Tak Terima Praktik Terapinya Disebut Gunakan Tenaga Gaib

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2013 |10:34 WIB
Masudin Tak Terima Praktik Terapinya Disebut Gunakan Tenaga Gaib
Masudin saat mengobati pasiennya (Mukhtar Bagus/Sindo TV)
A
A
A

JOMBANG - Masudin menyayangkan pernyataan Dinas Kesehatan Pemkab Jombang yang mengatagorikan praktik terapinya merupakan prana atau pengobatan dengan tanaga gaib. Ia menyebut terapi untuk penderita tunarungu hanya pijat biasa dengan sistem totok yang diarahkan ke saraf pendengaran pasien.

Ia juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Heri Wibowo, yang tidak pernah mau datang setiap diundang untuk melakukan pembuktian atas terapi yang dilakukannya. “Makanya untuk membuktikan ini bukan gaib, saya sudah berkali-kali mengundang kadis, tapi tidak pernah mau datang,” ujar Masudin.

Saat disinggung mengenai izin praktik, Masudin mengaku sudah pernah mengurus dua tahun lalu. Namun hingga kini izinnya tidak juga keluar.

“Tidak menggunakan hipnotis dan hasilnya juga nyata bisa dibuktikan dengan alat medis, baik itu dengan tes audiometri atau tes berra,” akunya.

Masudin bahkan balik menuding upaya Dinkes menutup praktik terapinya karena ditunggangi oleh kepentingan bisnis kalangan medis. Alasannya, paramedis saat ini hanya mengandalkan alat dan obat dalam upaya penyembuhan pasien.
 
“Teknik pengobatan dengan sistem seperti ini, sebenarnya merupakan ilmu yang sudah pernah diteliti para ilmuwan sejak ratusan tahun silam. Namun yang banyak dipilih dan dikembangkan oleh ilmuan sekarang hanya mengandalakan alat dan obat,” terangnya.

Untuk menghindari tudingan miring tersebut, Masudin kini memberikan syarat baru bagi para pasiennya, yakni harus membawa bukti hasil tes audiometri dari rumah sakit. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi pendengaran pasien sebelum diterapi.
 
“Setelah diterapi, saya juga akan meminta pasiennya melakukan tes audiometri ke rumah sakit lagi untuk membuktikan apakah pendengarannya sudah membaik atau belum,” pungkasnya.
 
Seperti diberitakan, Dinkes Jombang meminta Masudin menghentikan praktiknya karena tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Praktik terapi dalam aturan kementerian kesehatan dibagi dalam empat kelompok, yakni terapi pijat, terapi jamu-jamuan, terapi dengan doa-doa, dan yang keempat adalah terapi prana atau dengan tenaga gaib.
 
Terapi yang dilakukan Masudin masuk dalam kelompok prana atau tenaga gaib sehingga izin praktiknya harus diurus ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement