JOMBANG - Terapis tunarugu asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Masudin, memenuhi janjinya untuk mengajukan izin praktik ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, siang tadi.
Masudin datang membawa sejumlah berkas dan langsung menuju Ruang Bidang Pembinaan Sumberdaya Kesehatan. Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan pada pegawai yang menemuinya.
Masudin mengaku, baru mengajukan izin praktik karena banyak berkas yang harus dilengkapi, baik dari kantor desa tempatnya praktik, maupun surat pengantar dari Puskesmas Kecamatan Ngoro. “Sekarangkan seluruh berkasnya sudah lengkap, makanya saya langsung mengajukan izin agar diproses lebih lanjut,” ujar Masudin, Jumat (17/1/2014).
Sementara itu, Kabid Pembinaan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jombang, Ahmad Iskandar, menjelaskan, berkas perizinan yang diajukan Masudin akan dilimpahkan ke Sentra Pelayanan perizinan Pengobatan Tradisional (SP3T) Dinkes Pemprov Jatim. Alasannya, pengobatan yang dilakoni Masudin tergolong baru dan belum ada asosiasi yang menaungi.
“Oleh SP3T, terapi Masudin akan diuji bersama para ahli untuk mengetahui apakah terapinya memang benar-benar menyembuhkan, bermanfaat, dan tidak berbahaya,” kata Ahmad Iskandar.
Seperti diberitakan, teknik pengobatan tunarugu Masudin cukup menghebohkan dunia medis beberapa waktu lalu. Dengan metode yang sangat sederhana, dia mampu menyembuhkan penderita tunarungu hanya dalam hitungan detik. Atas kemampuan itu, Masudin meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) sebagai penyembuh tunarungu tercepat.
Pasien Masudin pun membludak bahkan antrean pasien sudah mencapai Januari 2015. Masudin akhirnya memutuskan menutup sementara pendaftaran terapi hingga proses perizinan praktiknya selesai.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.