JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyatakan puas atas putusan 18 tahun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus proyek pengadaan alat Simulator Korps Lalulintas Kepolisian RI dan tindak pidana pencucian uang.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pascahari antikorupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (19/12/2013).
Menurut Bambang, putusan Pengadilan Tinggi itu mengindikasikan satu sinyal kuat bahwa Pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
(Rizka Diputra)