Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Gratifikasi Penghulu Berlanjut

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2013 |15:42 WIB
Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Gratifikasi Penghulu Berlanjut
Persidangan kasus gratifikasi penghulu di Surabaya (Nurul Arifin/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi dugaan gratifikasi yang disampaikan terdakwa Kepala KUA Kota Kediri, Romli. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu diketuai oleh Sri Herawati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Januari 2014," kata Sri Herawati dalam persidangan sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/12/2013).

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis 5 Desember 2013, JPU juga menolak nota keberatan yang disampaikan  terdakwa. Jaksa menilai praktik yang dilakukan terdakwa tergolong gratifikasi, sehingga sidang harus tetap dilanjutkan.

Romli didakwa sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp225 ribu dan Rp175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp30 ribu.

Saat dihampiri sejumlah wartawan usai persidangan, Romli mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim. Dia mengaku akan tunduk terhadap proses hukum dan optimis bebas. "Saya patuh terhadap hukum dan saya pasrahkan semua kepada Allah," ujar Romli.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement