SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur Sudjak menjadi jaminan penangguhan penahanan Terdakwa Gratifikasi Penghulu Romli.
Permohonan itu diajukan di majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya oleh Tim Kuasa Hukum Kepala KUA Kota Kediri itu.
Kuasa Hukum Terdakwa, Rizal Rachim, mengatakan, pengajuan penangguhan ini adalah bentuk penjaminan seseorang kepada terdakwa untuk pengalihan bentuk penahanan. Sebelumnya, penjamin adalah Plt Kepala Kepala Kementrian Agama Kota Kediri.
"Sidang sebelumnya kita juga sudah mengajukan penjaminan. Kali ini dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, permohona sudah kita ajukan, untuk keputusannya tergantung dari Majelis Hakim. Silahkan tanyakan ke Majelis," kata Rizal usai sidang di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/12/2013).
Selain Plt Kemenag Kota Kediri dan Kakanwil Kemenag Jatim, istri terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan. Intinya mereka semua menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.
Menanggapi keputusan majelis hakim, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya untuk membela terdakwa. Selanjutnya, tim Kuasa Hukum juga akan mengajukan sejumlah saksi yang meringankan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, sidang dugaan Gratifikasi Penghulu digelar. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang diketuai Sri Herwati menolak eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan kasus tersebut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang ini akan kembali digelar pada Kamis 2 Januari 2014.
(Kemas Irawan Nurrachman)