Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Penghulu Geruduk Gedung Pengadilan Tipikor

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2013 |12:42 WIB
Ratusan Penghulu <i>Geruduk</i> Gedung Pengadilan Tipikor
Penghulu se-Jatim geruduk Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Nurul A/okezone)
A
A
A

SURABAYA - Ratusan Penghulu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala (FKK) KUA se-Jatim, hari ini mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Kedatangan mereka untuk memberi support terhadap Kepala KUA Kota Kediri, Romli, salah seorang koleganya yang terjerat kasus gratifikasi pernikahan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela terhadap Romli, Kamis (19/12/2013).

Pantauan Okezone di lokasi sejak pagi tadi para penghulu ini datang ke gedung Pengadilan Tipikor. Selain memberi dukungan moral kepada Romli, juga untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

Beberapa di antaranya terlihat duduk-duduk di halaman Pengadilan Tipikor. Dalam putusan tersebut, Hakim akan membacakan apakah sidang dugaan gratifikasi ini dilanjutkan atau tidak.

Hingga saat ini, sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB belum dimulai. Kepala KUA Kota Kediri Romli saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya yakin koleganya lolos dari kasus yang menjeratnya.

"Saya yakin bisa lolos atau bebas. Sebab, selama ini tuntutan berganti dua kali," ujar Romli.

Pasalnya, sebelumnya ada tuntutan terkait Gratifikasi kemudian berganti pungli. "Selama ini yang disangkakan berganti dua kali. Mulai dari kasus gratifikasi kemudian pungli, lagian kasus serupa juga terjadi se-Indonesia. Saya yakin (dia) lolos," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri mendakwa Romli sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah.

Romli memungut biaya sebesar Rp225 ribu untuk pernikahan di luar kantor dan Rp175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp 30 ribu.

Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp10 ribu sebagai insentif kepala KUA.

Selain itu, Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun pada 2012.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement