KEDIRI - Sejumlah warga di Kediri, Jawa Timur, tidak setuju bila ijab kabul pernikahan harus dilaksanakan di kantor KUA pada hari kerja. Warga beranggapan, aturan tersebut bertentangan dengan adat bahwa menikah sebaiknya dilaksanakan di hari baik.
Hari baik pernikahan bisa kapan saja, termasuk bukan di hari kerja. Namun pada Sabtu dan Minggu, petugas pencatat akta nikah KUA justru libur.
Karena itu, Sukarno, warga Mojoroto, Kediri, menyayangkan peraturan tersebut. Menurut dia, aturan tersebut mengabaikan keyakinan yang sudah dianut sejak turun temurun oleh warga bahwa menikahkan pengantin ada hari baiknya.
Saat disinggung tentang amplop yang diberikan kepada petugas pencatat akta nikah, ia beranggapan bahwa uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih, bukan gratifikasi.
Menurut dia, petugas KUA sudah datang ke rumah pengantin yang sudah seharusnya diberi hadiah.
Sementara itu, Nuryanto, warga Banjaran, mengusulkan agar petugas KUA kembali melayani proses ijab kabul di rumah. Ia bisa memaklumi petugas KUA hanya melayani pengantin di hari kerja.
Soal uang yang diterima petugas, ia setuju saja. Asal, petugas tidak mematok tarif, melainkan menerima seikhlasnya.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengeluarkan peraturan bahwa petugas KUA di seluruh Jatim hanya boleh melayani pernikahan di hari kerja dan dilakukan di kantor KUA setempat. Aturan tersebut dibuat menyusul mencuatnya kasus gratifikasi yang dilakukan seorang aknum KUA.
(Anton Suhartono)