Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Hewan Dilindungi Antar-Provinsi

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2014 |23:09 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Hewan Dilindungi Antar-Provinsi
Siamang yang berhasil diamankan petugas (Foto: WCU Sumbagsel)
A
A
A

LAMPUNG - Perdagangan satwa yang dilindungi terungkap. Seorang pelaku perdagangan dan penampung berhasil diringkus di Cikarang, Jawab Barat, pada Senin 20 Januari sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam penyergapan yang dilakukan oleh tim dari anggota Mabes Polri dan Wildlife Crime Unit (WCU) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), berhasil diselamatkan dua ekor Lutung Jawa dan seekor Owa Jawa.

“Tiga ekor satwa itu rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Bali,” kata Koordinator WCU Sumbagsel, Patih, kepada wartawan, Selasa (21/1/2014).

Pelaku bernama Kiki merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi. Penangkapan itu merupakan pengembangan seorang penampung di Bali bernama Yusac Yuliono.

Dalam penangkapan di Bali itu, tambahnya, WCU dan Polri menyita barang bukti berupa empat ekor Siamang, tiga ekor Owa, dan dua ekor Nuri Papua.

“Penangkapan Yusac dilakukan sehari sebelumnya, yakni Minggu, 19 Januari tengah malam di salah satu tempat penampungan satwa ilegal di Jalan Denpasar No 2, Denpasar, sesaat setelah pengiriman barang dilindungi sekira pukul 22.00 WIT,” tuturnya.

Pengungkapan serta penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi itu merupakan hasil investigasi mendalam oleh WCU bekerja sama dengan Tim Penyergap Sporce Brigade Elang BKSDA Bali dan KPB Kokokan. Selama lebih dari dua bulan, tim melakukan penyelidikan mulai dari Lampung, Jakarta, Cikarang, Semarang, dan Bali.

“Siamang tersebut diduga berasal dari Lampung, sedangkan Owa Jawa didapat dari Semarang. Diduga akan dikirim ke luar negeri, seperti ke Rusia dan Thailand,” tandasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement