YOGYAKARTA - Kanjeng Gusti Panembahan Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan menjelaskan, keberadaan Lembaga Dewan Adat di Kasunanan Surakarta, Solo, merupakan sebuah organisasi masyarakat atau LSM.
"Dewan Adat itu apa? kan ormas, siapapun boleh mendirikan. Kalau sudah tidak diakui, tidak mendapat izin dari pemerintah, ya seharusnya bubar dengan sendirinya," kata Tedjowulan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (6/3/2014).
Ormas yang dipimpin adik Paku Buwono XIII tersebut dinilai sudah tidak mengantongi izin sejak 21 Februari 2014, karena pemerintah tidak mengabulkan izin perpanjangan. Atas hal itu LDA tidak berhak mengurusi Kasunanan Surakarta.
"Yang berhak mengurus Kraton Kasunanan itu siapa? Sinuwun (Paku Buwono XIII) bersama pembantu-pembantunya, semua magnitnya itu ada pada Sinuwun, bukan yang lainnya," kata putra PB XII itu menegaskan.
Tedjowulan menyampaikan, apa yang dikatakan Raja harus dilakukan semua yang mengabdi di Kasunanan Surakarta. Dia pun menurut apa yang diperintahkan PB XIII Hangabehi.
"Di Kraton itu ada Sabdo Pandito Ratu, itu harus dijalankan betul pembantu-pembatu Raja. Jadi yang diucapkan itu adalah titah, yang diucapkan Sinuwun (PB XIII Hangabehi) sebagai dasar hukum, hukum tertulis atau tidak tertulis harus dijalankan. Apa yang diucapkan Sinuwun? Rukun, akur ya seharusnya itu dijalankan betul," imbuhnya.
Tedjowulan mengaku, masih ada 'konflik' dengan beberapa kerabat-kerabatnya di dalam Kasunanan Surakarta, Solo. Dia tidak ingin menyebut siapa saja dan berapa jumlahnya yang belum mau 'berdamai'.
"Sampean sudah tau sendiri, sebelumnya sampean nulis berapa ? Ada empat, ya berarti saya ngikuti saja karena saya engak tau siapa empat nama itu," elaknya yang benarnya sudah tau tapi tak ingin menyebutnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)