SOLO - Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII secara resmi membuka surat pertemuan antaradirinya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Salah seorang putra Paku Buwono (PB) XII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Suro Wicaksono mengatakan, tujuan dibukanya surat tersebut karena tidak bersifat rahasia dan menghindari agar isi surat tersebut disalahgunakan pihak lain.
"Dan kewajiban Sinuhun Hangabehi (SHB) memang menyosialisasikan surat tersebut kepada sentono dan publik. Sebelum disosialisasikan, surat tersebut telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Roy Suryo," kata pria akrab disapa Gusti Nino kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah,Kamis (6/3/2013).
Surat PB XIII kepada Presiden SBY terdiri dari lima lembar yang telah ditandatangani langsung oleh PB XIII Hangabehi, lengkap menggunakan stempel resmi Keraton Kasunanan.
Isinya, dukungan penuh terhadap Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Kota Surakarta, termasuk Gubernur Jawa Tengah serta Panglima Daerah militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima TNI termasuk dari pihak Polda.
Salah satunya mewujudkan serta memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional terutama di Kota Surakarta, sebagaimana yang dimaksud dalam surat Wali Kota Surakarta nomor 181.1/2782 tertanggal 10 September 2013 dan surat dari Mendagri nomor 181.1/6619/SJ tertanggal 2 Oktober 2013.
Pada bagian lain dari isi surat tersebut, terdapat permohonan dari PB XIII kepada Presiden untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan atas kepemimpinan SISK Pakubuwono XIII berserta keluarga besar serta abdi dalem, sentana dalem, dan para rakyat.
Selain itu menghentikan konflik yang terjadi saat ini dengan keberadaan organisasi masyarakat yang bernama "Lembaga Dewan Adat" dengan nomor surat SKT no 220/11/2011 tertanggal 21 Februari 2011 yang dipimpin langsung GKR Koes Murtiyah atau Wandansari berserta suaminya, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Supriyono Wirabumi.
Pasalnya, lembaga itu dinilai menghalang-halangi mediasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri cq Pemprov Jateng dan Pemkot Solo.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut PB XIII Hangabehi meminta agar kewibawaan SISK Paku Buwono XIII sebagai Raja sah Keraton dipulihkan, sehingga PB XIII bisa merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan keraton.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pengelolaan keraton. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Keraton. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri.
Serta bisa melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan Keraton Kasunanan.
(Kemas Irawan Nurrachman)