JAKARTA - Seluruh kader Partai Amanat Nasional (PAN) diinstruksikan untuk terus mengawal pembangunan wilayah pedesaan, yang salah satunya dilaksanakan melalui implementasi UU nomor 6/2014 tentang Desa yang sudah disahkan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hakam Naja, mengatakan partainya sangat memberi perhatian pada wilayah pembangunan pedesaan. "Karena prinsipnya wilayah pedesaan yang menjadi pembentuk NKRI. Bila desa sejahtera, maka Indonesia pun akan sejahtera," kata Hakam di Jakarta, Kamis (13/3/2013).
Menurut Hakam, Ketua Umum PAN, Hatta Radjasa juga selalu mengingatkan agar seluruh kader PAN terus mengawal implementasi UU Desa sebagai bagian dari platform PAN. Seperti telah dilakukan kader PAN di tataran legislatif dengan mengawal pembuatan UU Desa yang sudah disahkan itu dengan RUU Pertanahan.
Di UU Desa, kata Hakam, PAN berhasil memastikan bahwa perlu pengalokasian anggaran negara yang lebih berkeadilan ke desa. Disepakati minimal tiap desa akan memperoleh dana minimal Rp1 miliar per tahun.
Dana desa itu lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar , yakni layanan pendidikan dan kesehatan. “Dengan demikian, dana itu akan dikawal demi membangun lebih banyak institusi sekolah, klinik kesehatan, serta pengadaan tenaga mantri di setiap desa. Selain itu, PAN mengawal agar dana diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat dengan menyediakan kantor-kantor desa yang representatif, serta pembangunan jalan pedesaan," kata dia.
Makna strategis yang hendak didorong PAN, lanjut Hakam, antara lain melalui pengembangan infrastruktur jalan pedesan yang membuat petani sulit untuk membawa produk hasil pertanian di desa untuk dijual.
"Kita mendorong agar ke depan, hal demikian tak terjadi lagi. Bahkan anak-anak desa yang sudah menjadi sarjana, tertarik kembali ke desa untuk membangun di sana. Caranya ya dengan membangun desa dengan segala infrastrukturnya," beber dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Totok Daryanto, menyatakan bahwa pihaknya menginisiasi pembentukan Kaukus Parlemen untuk Desa. Kaukus itu berisi sejumlah legislator di DPR dan DPD RI.
Kaukus itu dibentuk agar elemen-elemen parlemen yang menyusun UU Desa dapat lebih efektif dalam memantau penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Desa. Sekaligus lebih mudah berkomunikasi dan berkontribusi dalam implementasinya.
Menurut politikus PAN itu, latar belakang dibentuknya Kaukus ini adalah adanya ke khawatiran dan kegalauan substansi UU Desa tidak terealisakan dengan baik.
(Dede Suryana)