Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |11:42 WIB
DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan undang-undang atas perubahan kedua undang-undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi atas RUU Desa ini.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" ujar Puan yang langsung dijawab setuju dari anggota Dewan yang hadir.

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:

Satu, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi

Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa

Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement