Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |11:42 WIB
DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan

Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement