Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa
Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan
Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
(Angkasa Yudhistira)