MEDAN - Berakhir sudah sepak terjang Budi alias Ayong sebagai pengganda dan pengedar VCD porno setelah aksinya diungkap oleh pihak kepolisian.
Budi diringkus aparat Unit Judi Sila Polresta Medan setelah menggerebek rumahnya di Jalan Garu Lima, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (13/3/2014).
Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dari rumah tersangka petugas menyita berbagai jenis barang bukti ribuan keping VCD porno dan lagu bajakan, peralatan komputer, printer dan puluhan botol tinta.
Per harinya, tersangka mampu menggandakan ratusan keping VCD porno dan lagu bajakan. Tersangka sudah melakukan aktivitasnya tersebut selama tiga tahun.
VCD hasil bajakan termasuk film pornodiedarkan hampir ke seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Dia mampu meraup omset ratusan juta rupiah per bulan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perfilman dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Susi Fatimah)