JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan reses kepada publik. Pasalnya, mereka menggunakan uang negara yang seharusnya diketahui oleh masyarakat.
"Laporan pertanggungjawaban reses anggota DPR belum tersedia. Secara kelembagaan, DPR harusnya menyampaikan laporan keuangan itu kepada publik," kata Peneliti IBC, Roy Salam dalam Diskusi Potensi Penyimpangan Reses Dewan Jelang Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Roy menilai laporan pertanggungjawaban DPR yang tertulis dalam laporan kinerja DPR belum memunculkan informasi reses setiap anggota DPR.
"Belum banyak anggota DPR yang memiliki inisiatif dan bersedia menyampaikan laporan penggunaan dana reses ini ke publik, baik hasil penyerapam aspirasi maupun soal penggunaan anggaran," jelas Roy.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai tidak adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan reses karena tanggung jawab laporan hanya sekedar tanggung jawab moral dan politik.
"Dana reses ini kan dana bebas yang akan digunakan anggota DPR. Pertanggungjawabannya hanya moral dan dan politis. Ini melanggar akuntabilitas anggaran masyarakat," katanya.
(Muhammad Saifullah )