Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Hibah Bus dari Swasta, Pemprov DKI Langgar Perda

Aisyah , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2014 |17:43 WIB
Terima Hibah Bus dari Swasta, Pemprov DKI Langgar Perda
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah sebelumnya anak buah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengganjal penerimaan hibah bus, kini penerimaan hibah bus dari swasta kembali terkendala.  
 
Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana (Sani), mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak menerima hibah bus dari pihak swasta.
 
Pasalnya bahan bakar bus yang diberikan pihak swasta tidak menggunakan bahan bakar gas seperti yang tertera dalam Perda.
 
"Selama untuk angkutan umum, Perda No 2 tahun 2005 Pasal 20 tersebut akan terus mengikat," kata Sani kepada Wartawan, Selasa (25/3/2014).
 
Sebelumnya diketahui, tiga perusahaan swasta yaitu Telkomsel, Ti-Phone dan Roda Mas memberikan sumbangan bus masing-masing sebanyak 10 buah yang diketahui berbahan bakar solar.
 
Namun, sumbangan tersebut sempat terhambat karena persoalan pajak reklame yang dikenakan pada iklan di badan bus tersebut.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement