Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Penuhi Syarat, 202.346 Pemilih Dicoret

Dony Aprian , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2014 |18:11 WIB
Tak Penuhi Syarat, 202.346 Pemilih Dicoret
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekira 185,6 juta daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2014. Namun dari jumlah tersebut, sekira 202.346 warga negara Indonesia (WNI) dicabut hak pilihnya lantaran tak lolos persyaratan.  
 
"KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.346 nama pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun, nama-nama tersebut masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/3/2014).
 
Lebih jauh, Husni menambahkan, penghapusan tersebut, berdasarkan pasca SK 240 pleno terakhir KPU yang ditetapkan 15 Februari 2014 tentang DPT.
 
"Diantaranya, 108.540 orang meninggal dunia, 661 orang menjadi anggota TNI/Polri, 635 orang belum cukup umur dan belum menikah. Selain itu, 41.541 orang pindah domisili, 13.099 orang tidak dikenal saat verifikasi di lapangan, dan 37.870 orang pemilih ganda," ungkapnya.
 
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia menjelaskan, pihaknya tidak menghilangkan ratusan ribu nama pemilih namun hanya ditandai dengan keterangan tidak memenuhi syarat (TMS).
 
"Dalam DPT yang diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), nama tersebut akan diarsir. Nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6 (undangan memilih)," kata dia.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement