JAKARTA - Rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyelesaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hingga 14 hari sebelum 9 April 2014, juga harus dibarengi keseriusan melakukan pengawasan atas apa yang telah disampaikan.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, rekomendasi ini seharusnya juga berlaku bagi Bawaslu sendiri untuk tetap serius mengawal perbaikan data pemilih dengan pemenuhan lima elemen.
"Kualitas data pemilih tidak hanya disebabkan oleh penyelenggaraan KPU, tetapi juga kualitas pengawasan dari Bawaslu," kata Masykurudin, kepada Okezone, Kamis (5/12/2013).
Dia pun mengapresiasi sikap lunak yang ditunjukkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersedia memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih yang belum mempunyai sebanyak 3.327.502 pemilih.
Sikap lunak ini, kata Masykurudin, cerminan dari sistem administrasi kependudukan kita yang memang masih menyisakan masalah.
"Dari proses pemutakhiran data pemilih pemilu yang panjang ini, faktanya telah ditemukan adanya jutaan warga negara yang tidak mempunyai NIK padahal setiap warga negara harus mempunyai data kependudukan sebagai basis penentuan kebutuhan masyarakat misalnya kesehatan, ekonomi dan pendidikan," ujarnya.
Kemudian, sambung dia, persoalan hanya PDIP saja yang memberikan tanggapan panjang beserta data sandingan dalam pleno penyempurnaan DPT mencerminkan parpol tidak bekerja baik dalam sebulan terakhir untuk memperbaiki daftar pemilih, baik dengan melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mencari temuan atau melakukan analisis secara nasional.
"Padahal Parpol dengan mudah dapat berkoordinasi dengan kepengurusan tingkat propinsi dan kabupaten/kota untuk mengecek apa yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki data pemilih ini," jelasnya.
Sebelumnya, KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu soal DPT bermasalah yakni, meminta KPU terus memperbaiki DPT hingga 14 hari sebelum 9 April, KPU agar melakukan perbaikan terhadap sisa DPT bermasalah sampai dengan DPT memenuhi pasal 33 ayat 2 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pemerintah perlu menyelesaikan administrasi kepedudukan yang dalam hal ini KPU belum dapatkan perbaikan akibat tidak tersedia NIK, dan dalam melaksanakan DPT bermaslaah maka perlunya KPU menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk secara terbuka kepada pengawas pemilu terakit jumlah tanpa perbaikan ulang.
Tak hanya itu, Bawaslu juga memberikan empat solusi KPU harus terus berupaya mencarinya data tersebut, jika ditemukan langsung diakomodir ke DPT, Jika tidak ditemukan orangnya agar direkomendasikan untuk membuat pernyataan di atas materai, dan jika ada fakta yang dapat dipertanggung jawabkan maka KPU harus mencoret orang tersebut dalam DPT.
(Misbahol Munir)