Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal DPT Bermasalah, KPU Setujui Rekomendasi Bawaslu

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2013 |04:53 WIB
Soal DPT Bermasalah, KPU Setujui Rekomendasi Bawaslu
Foto: Dok. Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyetujui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyelesaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 54.692 penduduk yang datanya invalid dan tidak bisa diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga 14 hari sebelum 9 April 2014.  
 
"Kita menemukan perkembangan proses penyempurnaan, kita dudukan kerangka itu. Tidak sebatas dua atau tiga bulan, paling lambat 14 hari sebelum 9 April 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat menutup sidang pleno penyempurnaan DPT, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).
 
Dijelaskan Husni, dipilihnya rekomendasi ini, dikarenakan kewenangan Bawaslu final dan mengikat berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
 
Dia pun menyampaikan, setelah pertemuan ini, pembahasan 54.692 penduduk yang datanya invalid dan tidak bisa diberikan NIK akan ada pertemuan teknis dan pemetaan.
 
"Pertemuan teknis dan pemetaan data yang akan dibahas by name by addres," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad memberikan rekomendasi soal DPT bermasalah yakni, meminta KPU terus memperbaiki DPT hingga 14 hari sebelum 9 April, KPU agar melakukan perbaikan terhadap sisa DPT bermasalah sampai dengan DPT memenuhi pasal 33 ayat 2 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pemerintah perlu menyelesaikan administrasi kepedudukan yang dalam hal ini KPU belum dapatkan perbaikan akibat tidak tersedia NIK, dan dalam melaksanakan DPT bermaslaah maka perlunya KPU menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk secara terbuka kepada pengawas pemilu terkait jumlah tanpa perbaikan ulang.
 
Tak hanya itu, Bawaslu juga memberikan empat solusi KPU harus terus berupaya mencarinya data tersebut, jika ditemukan langsung diakomodir ke DPT, Jika tidak ditemukan orangnya agar direkomendasikan untuk membuat pernyataan di atas materai, dan jika ada fakta yang dapat dipertanggung jawabkan maka KPU harus mencoret orang tersebut dalam DPT.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement