JAKARTA - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan sebanyak 30 ribu atribut partai politik (parpol), yang menghiasi setiap jalan di wilayah Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitindjak mengatakan, pihaknya menertibkan ribuan atribut parpol tersebut selama dua pekan.
"Sebanyak 30 ribu atribut parpol yang kami tertibkan selama dua minggu," ujar Kadiman kepada wartawan, Rabu (2/4/2014).
Kata dia, penertiban atribut tersebut karena banyaknya partai yang memasang atribut dengan sembarang tempat hingga membuat kotor pemandangan kota.
"Pemasangan atribut kampanye sudah diatur dalam perda. Jadi kalau dipasang di tempat terlarang, kami akan menindak," tegasnya.
Penertiban tersebut, lanjut Kadiman, melibatkan sekitar sebanyak 250 personel Satpol PP Jakarta Barat dan melakukan koordinasikan ke Panwaslu wilayah Jakarta Barat.
"Pemasangan atribut kampanye di kawasan pemukiman tidak dilarang, selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar fasilitas umum. Mereka memasang di taman, pohon, tiang listrik, dan tembok bangunan," tutupnya.
Kadiman menambahklan, petugas Satpol PP menertibkan atribut Parpol di sepanjang jalan kawasan Kemanggisan Palmerah, KS Tubun, Jalan Kapuk Cengkareng, Jalan Raya Panjang Kebon Jeruk, dan Jalan Daan Mogot.
(Rizka Diputra)