JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini akan menentukan nasib mantan Bendahara Umum PDI-Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, terkait kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.
Majelis Hakim akan membacakan amar putusan Emir yang diduga menerima suap USD 375 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Pengacara Emir, Erick S Paat, menyatakan kliennya siap mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim. "Pak Emir sudah keluar (dari) rumah sakit dan siap Menghadapi vonis pagi ini," kata Erick dalam pesan singkat kepada Wartawan, Senin (14/4/2014).
Sidang putusan Emir sempat ditunda hingga dua kali mengingat yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita karena menderita sakit jantung. Rencananya, sidang putusan Emir dibacakan Majelis Hakim pukul 09.00 WIB.
Izedrik Emir Moeis sebelumnya dituntut dengan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara. Emir dituntut terbukti menerima suap USD 375 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Tujuannya, demi memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan. Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.
(K. Yudha Wirakusuma)