JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis.
Emir dinyatakan terbukti menerima hadiah dalam kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, 2004.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp 150 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2014).
Emir terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) berupa uang sebesar USD357.000 dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.
Emir dinyatakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Emir Moeis.
Hal yang memberatkan, kata Majelis Hakim, Emir selaku anggota DPR saat itu dinilai tidak mendukung perbuatan pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa masih menderita sakit," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.
Dalam menjatuhkan hukuman, terjadi perbedaan pendapat alias dissenting opinion hakim anggota pertama, Avi Antara dan dan hakim anggota kedua hakim Anas Mustakim. Keduanya menyatakan, Emir seharusnya dikenakan pasal 12 tentang pemerasan, bukan pasal 11 seperti yang didakwakan.
(Dede Suryana)