BANDUNG - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri kini terjerat kasus dugaan penipuan. Kasusnya masih ditangani Polres Garut. Status pria yang membuat heboh dengan kasus pernikahan kilatnya dengan remaja Fany Octora itu masih saksi.
Sementara itu secara hitung-hitungan, Aceng Fikri diprediksi lolos sebagai calon anggota DPD dari dapil Jawa Barat bersama Oni Suwarman, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali.
Anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi, mengatakan, proses hukum soal dugaan kasus penipuan itu merupakan ranah kepolisian. Hal yang pasti, Aceng bisa saja dilantik jika proses hukum belum selesai saat pelantikan nanti.
“Kalau proses hukum belum selesai, bisa dilantik,” kata Agus, Senin (5/5/2014).
Dalam hal ini, KPU hanya menunggu keputusan tetap dari pengadilan soal kasus tersebut. “Yang pasti kami menghormati proses hukum yang ada,” ungkapnya.
Saat disinggung jika Aceng divonis bersalah oleh pengadilan sebelum dilantik, Agus menyebut bisa saja yang bersangkutan didiskualifikasi. “Penggantinya nanti peraih suara terbanyak kelima,” tuturnya.
Namun ia menegaskan, untuk mendiskualifikasi Aceng bukan wewenang KPU Jabar, melainkan wewenang KPU RI. Sementara jika Aceng dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah dilantik, maka DPD yang akan melakukan pemecetan.
Seperti diketahui, petugas Polres Garus sudah memeriksa Aceng pekan lalu atas laporan dari seorang pengusaha berinisial R. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Aceng membantah kliennya terjerat kasus penipuan, melainkan hanya utang piutang. Jumlahnya pun tidak Rp2,2 miliar, melainkan hanya Rp300 juta.
Kasus ini masih ditangani petugas Polres Garut.
(Anton Suhartono)