Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah Bambang DH Bakal Terganjal Kasus Japung

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2014 |17:11 WIB
Langkah Bambang DH Bakal Terganjal Kasus Japung
Bambang di tengah-tengah pendukung (Nurul Arifin/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Langkah Politisi PDIP Bambang Dwi Hartono untuk berkantor di Gedung DPRD Jawa Timur, bakal terganjal. Pasalnya, kasus dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) terus digeber oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, mantan Cagub Jatim ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi Japung sebesar Rp720 juta.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini pihak penyidik masih melengkapai berkas-berkas sebagaimana petunjuk dari pihak kejaksaan. "Kami benar-benar serius menangani perkara ini. Penyidik sedang berusaha melengkapi berkas-berkas sebagaimana petunjuk Jaksa," kata Awi saat dikonfirmasi perkembangan kasus Japung, Kamis (8/5/2014).
 
Ia menjelaskan dalam waktu dekat berkasnya sudah selesai dan diserahkan ke kejaksaan. Dengan harapan berkas tersebut tidak dikembalikan lagi alias P-21. "Dalam minggu-minggu ini akan selesai," pungkasnya.
 
Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp720 juta pada 27 November 2013 lalu. Saat itu, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena dianggap koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
 
Kasus Jasa Pungut mencuat setelah Sukamto CS (Sukamto Hadi-Mantan Sekkota Surabaya, Mukhlasudin-Asisten II Pemkot Surabaya, Purwito-Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan) memberikan jasa pungut sebesar Rp720 juta kepada Musyafak Rouf yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya.
 
Sukamto Cs terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut menyeret nama Bambang DH yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya pada 2007. Bambang DH sendiri merupakan Caleg terpilih untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo).

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement