KAIRO - Pengadilan anti-teror Mesir resmi menjebloskan 54 pendukung presiden terguling Mesir, Mohamed Morsi. Ke-54 pendukung tersebut dijebloskan ke penjara setelah terbukti terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan.
Sejumlah pasal pun turut dijatuhkan kepada ke-54 pendukung Morsi ini. Pasal-pasal pidana tersebut antara lain adalah ikut dalam kelompok teroris, percobaan pembunuhan, kericuhan, serta penghancuran sarana publik.
Selain mereka, pengadilan Mesir turut menjatuhkan hukuman terhadap 104 pendukung Morsi lainnya, termasuk tiga mahasiswi. Namun, ke-104 pendukung Morsi yang lain hanya dijatuhi hukuman penjara mulai dari satu-sepuluh tahun.
Dilansir dari The Manila Times, Kamis (22/5/2014), sejak Morsi lengser dari kursi orang nomor satu di Mesir, pendukung mereka yang tergabung dalam Ikhawanul Muslimin secara rutin menggelar aksi protes.
Kebanyakan dari aksi protes yang dihelat berujung dengan tindak kekerasan. Oleh sebab itu, Pemerintah Mesir melemahkan Ikhwanul Muslimin.
Cara tersebut termasuk dengan dimasukannya Ikhawanul Muslimin ke dalam daftar hitam terorisme serta dijatuhkannya hukuman mati atas ratusan pemimpin Ikhwanul Muslimin.
(Andreas Gerry Tuwo)