Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seragam Sekolah Baru Wajib Dipakai Senin & Selasa

Seragam Sekolah Baru Wajib Dipakai Senin & Selasa
Seragam sekolah baru yang wajib dipakai. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Seragam sekolah yang akan menampilkan bendera merah putih di dada kiri harus digunakan para siswa SD sampai SMA. Penggunaan seragam ini dikenakan pada Senin, Selasa, dan hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.

Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (10/6/2014).

Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramuka ini dimaksudkan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

Kemudian menumbuhkan rasa kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Seperti diketahui, peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ikuti Try Out Online SBMPTN 2014 Hanya di Kampus Okezone

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement