Share

Rekomendasi Pukul 00.00 WIB Diperlonggar Selama Piala Dunia

Tri Ispranoto, Okezone · Sabtu 14 Juni 2014 16:14 WIB
https: img.okezone.com content 2014 06 14 526 998880 qgqnQaoTee.jpg Ilustrasi sepak bola

BANDUNG - Rekomendasi pemberlakuan tempat hiburan malam tutup hingga pukul 00.00 WIB di Kota Bandung mendapat kelonggaran dari Kepolisian selama gelaran Piala Dunia berlangsung, sejak 13 Juni hingga 14 Juli mendatang.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengungkapkan, khusus piala dunia ini pihaknya tak melarang bagi masyarakat yang menggelar kegiatan di kafe, restoran, atau tempat terbuka untuk menggelar nonton bareng.

Follow Berita Okezone di Google News

"Nonton bersama tidak apa-apa, asal tidak minum-minum (miras) dan musik," kata Iriawan, Sabtu (14/6/2014).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang akan menggelar nonton bareng bisa mengikuti segala peraturan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyaman bersama.

"Kita sepakati saja hanya nonton (bareng), tidak ada minum-minuman keras. Nanti minum-minum malah ada masalah," tuturnya.

Jika pihak Kepolisian menemukan ada tempat penyelenggara nonton bareng yang beroperasi hingga pukul 00.00 WIB masih menjual minuman keras, maka akan dilakukan tindakan tegas. "Tentu tempat itu akan kita evaluasi," tegasnya.

Disinggung soal nonton bareng di tempat terbuka seperti lapangan atau taman kota, Iriawan memastikan hal itu tidak ada masalah. "Tidak perlu sampai mengajukan izin segala, yang penting menyampaikan saja kepada kita kalau mau nonton bareng. Nanti kita akan memonitor dan mengamankannya," tutupnya.

Seperti diketahui, sejak awal 2014 pihak Kepolisian merekomendasikan kepada pemerintah Kota Bandung agar tempat hiburan tutup hingga pukul 00.00 WIB. Meski berbentuk rekomendasi, pihak Kepolisian beberapa kali telah melakukan tindakan tegas bagi para pengusaha yang membandel dengan menutup tempat dan diberi segel garis polisi.

(kem)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini