Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Ade Sara Ngemis Keringanan Hukuman

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2014 |16:44 WIB
Pembunuh Ade Sara <i>Ngemis</i> Keringanan Hukuman
Ade Sarah Angelina Suroto (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Pasangan kekasih, Ahmad Imam Al Hafidz dan Assyifa Ramadhani dijerat pasal 338 KHUP juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kuasa hukum Hafidz dan Asyifa menilai hal itu tidak tepat.
 
Menurut Hendra Heriansyah, pengacara keduanya, merunut penelusuran kasus dari kronologi tewasnya Ade Sara, kliennya seharusnya dijerat dengan Pasal 353 tentang perencanaan penganiayaan.
 
"Kami miliki satu keyakinan, tidak pas dikenakan 340. Pertama kami melihat peristiwa hukum, tindak pidana perencanaan penganiayaan berbeda dengan 340," kata Hendra, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
 
Hendra juga mengaku akan berupaya untuk menyakinkan hakim di pengadilan jika Pasal 338 KHUP juncto 340 KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus Hafiz dan Asyifa. "Nanti kita akan ajukan di pengadilan," ujarnya.
 
Hendra menuding, penyidik tidak netral dalam menangani kasus ini hingga pasal yang dikenakan diperberat.
 
"Berdasarkan dijerat oleh Polres Bekasi keduanya dikenakan, 338 KHUP jo 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun atau mati. Namun jika melihat perjalanan kasusnya saya lebih ke 353 ayat 3 yakni tentang penculikan dan penganiyaan, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
 
Sebelumnya, polisi kembali menyerahkan berkas kasus pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Pusat. Hafidz juga akan dititipkan ke Rutan Salemba  sementara Syifa akan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement