Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggoro Widjojo Siap Hadapi Vonis

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2014 |06:06 WIB
Anggoro Widjojo Siap Hadapi Vonis
Anggoro saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4/2014) (foto: Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 2 Juli.

"Besok sidang putusan pukul 10.00 WIB. Kita siap," kata kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, Selasa (1/7/2014) malam.

Thomson berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan. Sehingga, bisa memberikan putusan yang terbaik agar tidak menimbulkan polemik. "Kita berharap yang terbaik saja, supaya tidak terjadi polemik," harapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anggoro lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam dakwaan primer, Anggora didakwa telah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.

Anggoro didakwa menyuap MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009, termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan) guna memuluskan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Dalam perkara ini, Kaban juga disebut menerima USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro yang diserahkan melalui sopir Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Muhammad Yusuf.

Kaban juga disebut meminta Anggoro menyediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah.

Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement