Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MS Kaban Minta Uang ke Anggoro Lewat SMS

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2014 |14:48 WIB
MS Kaban Minta Uang ke Anggoro Lewat SMS
A
A
A

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membuka semua bukti penerimaan suap mantan Menteri Kehutanan, Malem Sambat (MS) Kaban, dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Menurut Jaksa Andi Suharlis, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu lima kali meminta uang kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dengan jumlah USD45 ribu, Rp50 juta, dan SGD40 ribu sebagai hadiah atas persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.

"Terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada saksi MS Kaban, pejabat Kementerian Kehutanan, dan dua buah elevator," ungkap Hakim Ibnu saat membacakan amar putusan Anggoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Ibnu juga menjelaskan, Anggoro terbukti memberikan uang USD15 ribu kepada MS Kaban pada 6 Agustus 2007 sebagai imbalan karena DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.

"Saat itu terdakwa menerima SMS dari Kaban mengatakan, Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu," tegasnya.

Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing USD15 ribu, dan langsung diberikan kepada MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, di Jalan Denpasar Raya Nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 16 Agustus 2007, dia kembali memberikan uang sebesar USD10 ribu atas permintaan MS Kaban. "Ada permintaan Kaban melalui telepon mengatakan, ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," sambungnya.

Selanjutnya, usai menerima telepon, Anggoro kembali membeli valas USD10 ribu dan diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.

Sementara, pada 13 Februari 2008, Anggoro menghubungi sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf, untuk menanyakan permintaan uang. Anggoro langsung memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, memberikan uang USD20 ribu ke rumah Dinas Menteri Kehutanan.

"Terdakwa memastikan uang tersebut sampai kepada Kaban dengan mengirim pesan singkat kepada Yusuf berisi, Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang. Dijawab Yusuf, Siap...udah sy (saya) laporkan dan beliau sudah ambil," terangnya.

Sedangkan, pada 25 Februari 2008, MS Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro melalui pesan singkat untuk membeli cek perjalanan sebesar Rp50 juta.

Anggoro pun menarik uang Rp50 juta di Bank Permata dan dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Permintaan terakhir dari Kaban terjadi pada 28 Maret 2008. Saat itu, Anggoro mendapatkan pesan singkat yang berisi, permintaan uang SGD40 ribu. "Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?. Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valutas asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban," paparnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement