JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pagi ini. Anggoro sebelumnya dituntut lima tahun penjara karena dianggap terbukti memberi suap ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Sidang yang dipimpin Hakim Nani Indrawati dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengacara Anggoro, Tomsong Situmeang mengaku, kliennya sangat berharap mendapat keadilan dalam sidang vonis nanti. "Kita berharap putusan yang terbaik, bagaimana KPK bisa terima, Pak Anggoro bisa terima," kata Tomson saat dihubungi, Rabu (2/7/2014).
Anggoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa mengganggap Anggoro terbukti menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Duit ke MS Kaban dari Anggoro sebagaimana tuntutan jaksa yakni USD15 ribu, USD10 ribu, USD20 ribu, Rp50 juta, SGD40 ribu. Duit diberikan terkait lolosnya pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Namun dalam pembelaan (pleidoi) Anggoro membantah melakukan penyuapan. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini mengaku hanya menyetor duit Rp100 juta untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV periode 2004-2009 melalui Yusuf Erwin Faishal.
Hal kedua yang diakui Anggoro adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga USD58.581. Terkait pemberian lift ini, Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160 juta.
Namun lagi-lagi Anggoro membantah bantuan lift ada kaitannya dengan MS Kaban, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
(Risna Nur Rahayu)