JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Riyono, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggoro divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Kalau kami sudah menuntut lima tahun, sudah diputus lima tahun. Semua pertimbangan hukum sudah diambil alih. Kita tinggal proses saja. Boleh dikatakan puas-lah," jelas Riyono kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Riyono menambahkan, fakta persidangan sesuai dengan analisanya terkai pemberian uang dari Anggoro kepada MS Kaban dan supirnya Yusuf Erwin Faisal.
Sementara, dia enggan berkomentar terkait kemungkinan status MS Kaban naik dari saksi menjadi tersangka. "Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya," terangnya.
"Tapi yang jelas, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," lanjutnya.
Selanjutnya, saat disinggung putusan dalam sidang vonis Anggoro, bisa menjadi satu alat bukti, Riyono menjawab hal itu dapat menjadi suatu fakta hukum. "Iya (bisa digunakan KPK). Namun, masalah penetapan itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan," tuntasnya.
(Dede Suryana)