Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggoro Minta KPK Cabut Pemblokiran Rekening Bank Miliknya

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2014 |18:10 WIB
Anggoro Minta KPK Cabut Pemblokiran Rekening Bank Miliknya
Anggoro Widjojo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meringankan hukumannya.

"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana yang seringan-ringannya," kata penasihat hukum Anggoro, Tomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Tomson juga meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk mencabut blokir rekening bank miliknya dan anaknya. Sebab, rekening itu tidak terkait perkara. "Rekening tersebut dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dalam proses persidangan," ujarnya.

Dia juga mengkritisi mengenai hal-hal memberatkan yang tercantum dalam tuntutan jaksa. Salah satunya soal Anggoro melarikan diri pada saat proses penyidikan. "Tuduhan tim penuntut umum KPK RI yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," tegasnya.

Sementara, soal Anggoro yang tidak mengakui seluruh perbuatannya, kata Tomson, hal itu karena kliennya sudah lanjut usia dan menderita penyempitan pembuluh darah otak.

Dia pun mengkritisi jaksa yang tidak mencantumkan hal meringankan untuk kliennya. Padahal, ada beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan seperti belum pernah dijatuhi hukuman pidana, menyesali perbuatan dan telah berjasa kepada pemerintah Indonesia terkait pembangunan proyek SKRT.

Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer‎.(fid)

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement