DEPOK - Fenomena pengemis dan anak jalanan (anjal) musiman menyerang Kota Depok, Jawa Barat. Mereka beramai-ramai memenuhi ruas jalan utama di Kota Depok sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Pengendara yang jadi target para pengemis dan anjal di antaranya di Jalan Margonda, pertigaan jembatan layang Arif Rahman Hakim, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Pitara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pengemis dan anjal.
Apalagi, kata dia, Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas berupa pidana dan denda kepada warga yang memberikan uang kepada pengemis dan anjal.
"Kami tegakan Perda, yang mengamankan dan menangkap adalah Satpol PP. Bukan hanya gepeng dan anjal, kami juga fokus tiap hari mengurusi anak terlantar, kami juga kerahkan tenaga sosial di tiap kecamatan dan di kantor kami," katanya di Depok, Jumat (11/07/2014).
Modus pengemis dan anjal dalam mengharap belas kasihan warga yakni dengan membawa bayi. Menurut Diah, anjal lebih senang mengamen dan menggelandang ketimbang mengikuti diklat.
"Budaya malas ini harus diberantas. Dikasih uang saku dihitung-hitung sama dia lebih besar penghasilan mengamen dibanding ikut diklat, ini memang terkait mental," jelasnya.
Diah juga mengantisipasi kiriman pengemis dari luar Kota Depok. Saat ini, menurut dia, banyak pengemis bukan lah warga Depok. Berbagai upaya sudah dilakukan nagar warga tak lagi memberi uang kepada pengemis atau anjal.
"Kami pun sudah tempel berbagai imbauan peringatan kepada warga agar tak memberi uang kepada pengemis, misalnya di angkot. Tetapi stiker kita dicopot anjal. Kami berharap warga Depok bersama-sama mematuhi Perda," tegasnya.
(Tri Kurniawan)