SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menolak membuka materi penyidikan terkait kasus bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2007-2008.
Rina yang diperiksa sebagai tersangka hanya memilih diam dan membiarkan tim pengacaranya yang berbicara soal di depan juru warta.
"Maaf kita tidak ada press conference, karena kita semua puasa," kata pengacara Rina, Muhammad Taufiq, di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (14/7/2014).
Rina selesai menjalani pemeriksaan pukul 14.30 WIB. Bersama Muhammad Taufiq, ia segera turun ke lantai dasar Kejati dengan menggunakan lift dan masuk ke dalam mobil pribadinya.
Ia sama sekali tidak mau berkomentar. Muhammad Taufiq menyatakan kliennya baru diperiksa tentang kelengkapan administrasi. "Tentang administrasi, tentang dulu berkasnya benar apa enggak. Lengkap apa enggak," ungkap Taufiq berdalih.
Muhammad Taufiq enggan mengungkap jumlah pertanyaan yang diajukan ke Rina. Ia beralasan soal materi kasus sebaiknya ditanyakan ke Kejati. "Kita tanyakan ke Kejaksaan saja. Kita hanya normatif saja. Ini kewenangan kejaksaan dalam melimpahkan tahap dua saja," ungkap Taufiq.
Kasus bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat diduga merugikan negara Rp18,4 milar. Sebelum Rina jadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Jateng sudah mempidanakan dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono.
Mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono, yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, juga sudah menjadi terpidana di kasus ini.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.