BANDUNG - Terdakwa kasus penculikan bayi Valencia, Desi Ariyani, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Rabu (6/8/2014).
Dalam dakwaan pertamanya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa Desi dengan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Dalam dakwaan kedua, Desi dijerat dengan Pasal 328 KUHP mengenai Penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Atau dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP mengenai Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman tujuh tahun penjara,” sebut Jaksa Penuntut Umum Mumuh Ardiansyah.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan oleh JPU.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.