Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Ancam Perberat Hukuman Penculik Bayi Valencia

Tri Ispranoto , Jurnalis-Rabu, 10 September 2014 |18:31 WIB
Hakim Ancam Perberat Hukuman Penculik Bayi Valencia
Bayi Valencia dengan sang Ayah sebelum mengikuti sidang di PN Bandung (Foto: Tri I/okezone)
A
A
A

BANDUNG - Sidang kasus penculikan bayi Valencia dengan terdakwa Desi Ariani digelar di PN Bandung. Kali ini sidang yang digelar di Ruang Sidang VI itu mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam pemeriksaannya, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Hal itu terbukti saat Desi meminjam jas putih yang sering digunakan dokter sebagai penyamaran.

Namun dalam persidangan, Desi sempat menjawab kegunaan jas tersebut dengan berbelit-belit, sehingga salah seorang hakim anggota, FX Sugiarto, emosi dan menceramahi Desi.

“Waktu itu hujan dan dingin jadi saya pakai jaket (jas dokter)," kata Desi saat ditanya hakim, Rabu (10/9/2014).

“Lalu kenapa pas kamu pulang ‎kenapa jaketnya dibuka? Katanya dingin? Nggak masuk akal, hati-hati kalau ngomong. Saya sudah 23 tahun jadi hakim, hati-hati kalau bicara saya bisa perberat hukuman anda," tegas FX Sugiarto.

Tidak hanya itu, saat memberikan keterangan Desi mengaku mengambil bayi Valencia dari tangan orangtua kandungnya lantaran ada bisikan gaib yang menyebutkan jika bayi tersebut adalah anak kandung Desi.

"Saya waktu polisi datang ke rumah (penangkapan)‎ tidak melarikan diri. Tapi waktu itu sedang nggak enak badan dan ke warung untuk beli tolak angin. Saya cari warung sudah tutup. Saya jalan terus dan ada yang ngebisik 'jalan terus, jalan terus. Sampai akhirnya ada kilatan cahaya, tahu-tahu saya sudah ada di bawah (fly over)," bebernya.

Mendengar pernyataan Desi yang terlalu mengada-ada, hakim pun menginstruksikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil tes kejiwaan. "Kesimpulannya, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat dan bisa mengikuti proses hukum," jelas salah seorang JPU.

Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim, Sihol B Manalu, memberikan ceramah singkat terhadap Desi yang akhirnya mengaku jika niatnya menculik bayi Valencia bertujuan baik, yakni untuk dirawat dan dibenarkan.

"Terdakwa sudah punya anak satu kan? Bagaimana perasaannya kalau anak anda diculik? Kalau pun mau mengadopsi, tinggal bilang kepada orangtuanya, jangan menyuruh ibunya untuk bersih-bersih lalu mengambil anaknya, itu kan namanya menculik," tutur Sihol.

Penculikan terhadap anak seperti yang dilakukan oleh Desi akan berbuntut panjang dan undang-undang menyebutkan hukuman bagi pelaku penculikan anak sangat berat. "Maksimal itu 15 tahun," tegasnya.

Sidang lanjutan kasus tersebut rencananya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement