JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan wakil rektor UI Tafsir Nurchamid meminta Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai perkara a quo bukan merupakan perkara tindak pidana korupsi.
Salah satu kuasa hukum Tafsir, Puspa Pasaribu mengatakan, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa menerima Ipad dan Desktop merk Apple. Namun, menurutnya, Ipad dan desktop tersebut diterima terdakwa saat terdakwa tiba di rumah.
"Terdakwa ketika pulang ke rumahnya mendapati ada Ipad dan Desktop merk Apple yang diantar ke rumahnya, namun kemudian Terdakwa telah mengembalikan Ipad dan Desktop merek Apple tersebut," kata Pusta saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Kuasa hukum juga menilai Terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Karena dinamika di UI pada saat itulah yang membuat beberapa hal yang tergambar dalam dakwaan JPU.
"Sudah sepatutnya eksepsi tentang kewenangan absolut dapat diterima, sehingga sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Tafsir Nurchamid lepas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Terdakwa dilepaskan dari tahanan," kata Puspa.
(Muhammad Saifullah )