Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara

Nina Suartika , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2014 |15:57 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid dua tahun, enam bulan penjara atau 2,5 tahun penjara.

Tafsir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI.

"Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Hakim juga mewajibkan Tafsir membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement