JAKARTA - Dalam berkas dakwaan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Indonesia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid menguak dugaan keterkaitan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Gumilar disebut ikut bersama-sama dengan Tafsir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut dan kebagian duit haram itu.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya, Udin, Imam Ghozali, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kishu Khemlani, Jachrizal Sumabrata, Harun Asjiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Sumantri," kata JPU KPK, Supardi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Selain itu, Direktur PT Reptec Jasa Solusindo, Darsono, Direktur PT Arun Prakarsa Inforindo, Ismali Yusuf, Direktur PT Netsindo Inter Buana serta memperkaya korporasi PT Makara Mas. Mereka, kata Supardi, bersama-sama melawan hukum, serta melakukan tindak pidana dengan menunjuk langsung pemenang lelang proyek tersebut.
Gumilar sendiri disebut mengetahui dan meneken surat pengubahan atau adendum kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Padahal, surat-surat pengubahaan itu direkayasa dengan tanggalnya dibuat mundur. Ia juga menyetujui perusahaan bayangan PT Netsindo Inter Buana sebagai pemenang lelang. Adanya PT Netsindo ini setelah PT Makara Mas dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan untuk mensiasati itu dengan menggunakan perusahaan bayangan ini. Padahal, PT Netsindo ini juga tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana standar perusahaan lelang dalam proyek tersebut.
"Surat itu diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri," ujarnya.
Proyek ini sejatinya telah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI, namun Tafsir tetap memaksa menjalankan proyek tersebut dengan persetujuan Gumilar. Duit proyek korupsi ini juga digunakan untuk membelikan Gumilar satu unit Ipad dan desktop merk Apple, dan beberapa orang lainnya seperti Donanta Dhaneswara, Jachrizal Sumabrata, Baroto Setyono, Harun Asjiq Gunawan Kaeni. Uang yang digunakan untuk beli perangkat Apple ini senilai Rp75,6 juta.
(Misbahol Munir)