JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis untuk mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Menurut Hatta, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.