JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid, menilai dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI, termasuk pengadaan instalasi IT perpustakaan UI, masuk dalam kategori dana masyarakat. Karena dana tersebut merupakan kerjasama antara UI dan BNI 46.
Menurut salah satu kuasa hukum Tafsir, Yoni A. Setyono, pengadaan infrastruktur perpustakaan ini sama sekali tidak menggunakan dana dari negara.
"Sehingga andaikata terjadi penyimpangan terhadap dana masyarakat tersebut maka hal itu bukanlah lingkup kompetensi peradilan Tindak Pidana Korupsi, namun masuk lingkup kompetensi peradilan umum," kata Yoni dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Yoni, seandainya terjadi ketidaktertiban administrasi dalam proses pengadaan instalasi IT perpustakaan UI, hal tersebut tidak serta merta dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
"Bahwa ketidaksempurnaan secara administrasi, bukanlah merupakan ranah hukum pidana yang merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum baik itu kejahatan atau korupsi," kata Yoni.
Selain itu, lanjut Yoni, terjadi konflik antara majelis wali amanah (MWA) dan Rektor UI karena adanya dualisme organ di UI. Hal ini menyebabkan kelalaian dalam pengelolaan administrasi di UI.
"Kelalaian tersebut ternyata telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang sepatutnya mendapat hukuman pidana oleh sebab kejahatan korporasi di PT Makara Masa sebagaimana aliran dana yang telah diterima oleh oknum-oknum seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum," kata Yoni.
(Muhammad Saifullah )